Beritasulut.id, JAKARTA – Fakta baru mulai terungkap mengenai dugaan kuat telah terjadi kriminalisasi kasus oleh Polda Metro Jaya terhadap Shesee Monicha Elshaday (SME), perempuan asal Sulawesi Utara, Kota Kotamobagu.
SME yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi ataupun diperiksa sebagai tersangka, bahkan pihak keluarganya yang beralamat di Kota Kotamobagu tidak pernah dihubungi oleh Direskrimum Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kombes Pol Iman Imanudin, namun tiba-tiba telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal tersebut diungkap kuasa hukum SME, Very Dilapanga, SH, dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 9 Juli 2026.
4 Surat Diterbitkan Dalam 1 Hari: Tersangka, DPO, Cegah, Rednotice
Very menyebut dugaan kriminalisasi untuk memasukan SME dalam DPO dan Rednotice Interpol hanya dilakukan dalam satu hari kerja oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Yakni pada tanggal 15 Desember 2025 saat SME ditetapkan sebagai tersangka, dan hari itu juga langsung disusul penetapan dalam *Daftar Pencarian Orang ; nomor DPO/S-34/379/XII/2025, menerbitkan Surat perihal bantuan pencarian orang nomor B/24126/XII/RES.1.16/2025/DITRESKRIMUM, menerbitkan Surat Pencegahan Keluar Negeri Nomor ; B/20203/XII/RES.1.24/2025/DITRESKRIMUM dan juga langsung menerbitkan Surat Penerbitan Rednotice nomor : B/24116/RES.1.16/2025/DITRESKRIMUM,” kata Very.
“Empat surat tersebut diterbitkan dalam satu hari yakni tanggal 15 Desember 2025, artinya pihak Polda Metro Jaya belum sama sekali melakukan upaya pemanggilan atau pencarian tersangka, bahkan tidak ada upaya untuk menghubungi keluarga tersangka, kendati SME yang berusia 28 tahun itu masih dalam satu KK karena belum menikah,” lanjutnya.
Pembelaan Kuasa Hukum: Prosedur Perkap 6/2019 Dilanggar, HAM Dirampas
Very Dilapanga menegaskan penyidik telah bertindak sewenang-wenang dan melampaui kewenangan.
“Semua dokumen penetapan klien kami sebagai tersangka dan menetapkan status DPO serta Rednotice, diterbitkan dalam satu hari. Artinya hari itu dijadikan tersangka, hari itu juga langsung DPO dan Rednotice. Prosedur Perkap Nomor 6 Tahun 2019 telah dilanggar dan hak asasi manusia klien kami telah dirampas,” kata Very usai sidang Prapid di PN Tangerang.
“Dalam sehari menerbitkan 4 surat untuk penetapan DPO dan Rednotice, kemudian tidak satupun surat pemanggilan kepada klien kami yang diterbitkan untuk memanggil klien kami sebagai tersangka. Bukankah penyidik sudah tahu alamat tersangka? Kenapa tidak dikirimkan surat sebagai bentuk hak asasi tersangka,” tegasnya.
SME Bukan Buronan, Bekerja Resmi di Kamboja Sejak 2023
Dalam pembelaannya, Very menyatakan kliennya tidak sedang melarikan diri saat proses penyidikan TPPO dan penetapan tersangka dilakukan.
“Bagaimana bisa dinyatakan sebagai buronan, lho keluarga klien kami dan klien kami (SME) tidak pernah dipanggil atau diperiksa oleh penyidik, baik sebagai terlapor atau sebagai tersangka. Hak-hak klien kami sudah ditiadakan sejak laporan polisi tanggal 27 November 2025 masuk ke SPKT Polda Metro, kemudian tiba-tiba dinyatakan sebagai buronan di Indonesia dan buronan Interpol. Ini kan tindakan sangat tidak manusiawi dan mencederai hukum di Indonesia,” tegas Dilapanga.
Dampaknya, kata Very, kliennya yang masih dalam asas praduga tak bersalah namun sudah dihukum secara moral, dituduh melarikan diri.
“Padahal klien kami SME itu memiliki Visa kerja resmi dari pemerintah Kamboja dan memiliki Ijin tinggal (Stay Permitt) dari pihak Imigrasi Kingdom Of Cambodia. Mengapa tidak ada upaya untuk menyurati KBRI di Kamboja guna untuk memanggil dengan surat pada klien kami sebagai tersangka? Atau setidak-tidaknya ada selembar surat saja pemberitahuan pada keluarga klien kami, malah penyidik Ditreskrimum pada tanggal 14 April 2026 justru menyatakan permohonan maaf pada ayah klien kami karena surat yang dikirim tidak sampai ke alamat.
“Ini soal hak warga negara untuk memperoleh kesamaan hak di mata hukum bukan soal minta maaf karena tidak mengirim surat panggilan atau surat pemberitahuan pada keluarga klien, padahal sudah dijadikan sebagai buronan di Indonesia dan buronan international,” ketus Dilapanga.
Data Perlintasan Imigrasi Dinilai Cacat Hukum
Terkait alasan penetapan DPO dan Rednotice yang disebut sudah mendapatkan jawaban surat dari Dirjen Imigrasi mengenai perlintasan SME, Very menyebut hal itu tidak masuk akal.
“Lho klien kami berada di Kamboja sebagai pekerja migran dengan Visa kerja dan Ijin Tinggal saat proses hukum dilakukan tanggal 27 November sampai tanggal 15 Desember 2025. Lazimnya harus menerima panggilan resmi ke pihak keluarga mulai dari proses Lidik, penetapan tersangka, namun hal ini tidak pernah dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan tiba-tiba ditetapkan DPO dan Rednotice,” ujar Very, geram.
Ia juga memiliki bukti bahwa SME keluar dari Indonesia pada tanggal 26 Februari 2023.
“Jadi data perlintasan Dirjen Imigrasi yang dijadikan sebagai alat bukti untuk menetapkan DPO dan Rednotice itu cacat hukum, karena seolah-olah klien kami sudah melarikan diri sehingga diterbitkan DPO dan Rednotice, ini kan tidak profesional,” paparnya.
Pihak Polda Metro Serahkan Bukti di Sidang
Sementara itu, kuasa hukum Polda Metro Jaya, AKBP Iver Son Manossoh, SH, MH, Kombes Pol Abrianto Pardede, SH, AKBP Julianthy, SH, MH, saat menyerahkan surat-surat bukti kepada Hakim Praperadilan Wisnu, SH, pada Rabu 8 Juli 2026 juga menyebutkan bahwa sebelumnya pada 15 Desember 2025 mereka sudah menerima Surat dari Dirjen Imigrasi perihal data perlintasan tersangka SME.
Hingga berita ini diturunkan, sidang Praperadilan di PN Tangerang masih berlanjut untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, DPO dan Rednotice terhadap SME. ***








