beritasulut.id Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengambil langkah konkret untuk mengurai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU sekaligus memperketat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Langkah tersebut dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Mongkonai dan SPBU Kotobangon, Kamis (10/9/2026).
Sidak dilakukan untuk memastikan ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, serta memastikan masyarakat dapat memperoleh BBM sesuai kebutuhan.
Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menjamin ketersediaan pasokan BBM. Karena itu, menurutnya, persoalan di daerah lebih banyak berkaitan dengan tata kelola distribusi dan pola penggunaan BBM.
“Pemerintah pusat itu sudah menjamin. Tinggal bagaimana kita yang ada di daerah, khususnya di Kota Kotamobagu, pemerintah bekerja sama dengan Forkopimda dan seluruh masyarakat untuk bijaksana menyikapi pemakaian bahan bakar ini. Berapapun jumlah yang disalurkan, kalau kita tidak bijaksana, tentu ini tidak akan pernah cukup,” ujar Weny saat sidak.
Dari hasil pemantauan tersebut, Forkopimda menyepakati penerapan penggunaan barcode dengan pembatasan pengisian BBM satu kali dalam sehari khusus untuk wilayah Kotamobagu.
Namun, ketentuan tersebut tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang melakukan perjalanan antarkota. Warga yang hendak menuju Manado, misalnya, tetap dapat melakukan pengisian BBM kembali di SPBU sepanjang jalur lintas.
Penerapan skema tersebut disebut telah berdampak pada berkurangnya penumpukan kendaraan di SPBU Mongkonai maupun Kotobangon.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Tasjrifin Mulyana Abdul turut mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah bersama Forkopimda.
Menurutnya, penerapan SOP dan kesepakatan bersama tersebut telah menunjukkan hasil dalam mengurai antrean sekaligus menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat.
“Langkah yang sudah dilakukan oleh pemerintah atas dasar kesepakatan Forkopimda ini merupakan langkah yang kenyataannya berhasil karena sudah bisa menguraikan antrean-antrean, dan ketersediaan BBM sudah bisa memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Tasjrifin.
Ia juga meminta seluruh pihak, termasuk media, ikut membantu menyosialisasikan SOP yang telah disepakati agar masyarakat memahami mekanisme pengisian BBM dan antrean panjang tidak kembali terjadi.
Sementara itu, pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM juga menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Wakapolres Kotamobagu Kompol Romel Pontoh menjelaskan perkembangan penanganan dugaan penyalahgunaan BBM yang menjadi perhatian publik.
Terkait kendaraan truk dump berwarna kuning yang sempat menjadi perbincangan, hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan tersebut tidak membawa solar. Polisi juga tidak menemukan unsur kesengajaan untuk melakukan pelanggaran saat pemeriksaan sehingga kendaraan tersebut tidak dilakukan penahanan.
Berbeda dengan truk dump berwarna merah. Kendaraan tersebut ditemukan membawa sekitar 500 liter solar tanpa izin. Polisi telah melakukan penyitaan terhadap kendaraan dan barang bukti tersebut untuk selanjutnya melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Langkah Forkopimda ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk memastikan distribusi BBM berjalan tertib, kebutuhan masyarakat terpenuhi, sekaligus menindak dugaan penyalahgunaan BBM di wilayah Kotamobagu.














