beritasulut.id Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah meningkatnya ancaman kekeringan selama musim kemarau.
Upaya tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 249 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., pada Senin (31/8/2026).
Surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam edaran tersebut, Pemkot Kotamobagu mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan maupun meninggalkan benda yang berpotensi memicu kebakaran di kawasan hutan, lahan kering dan perkebunan.
Wali Kota Weny Gaib menegaskan, aktivitas pembakaran terkontrol untuk keperluan tertentu harus dilakukan dengan memastikan api tetap terkendali dan tidak berpotensi menyebar.
“Jika melakukan aktivitas pembakaran terkontrol untuk keperluan tertentu, warga wajib memastikan api benar-benar terkendali dan aman dari potensi penyebaran,” tegas Weny dalam surat edaran tersebut.
Selain mengantisipasi karhutla, masyarakat juga diminta menghemat penggunaan air sebagai langkah menghadapi kemungkinan berkurangnya volume sumber air selama musim kemarau.
Pemkot Kotamobagu turut mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat yang menemukan titik api atau mengetahui adanya kejadian kebakaran diminta segera melaporkannya melalui layanan tanggap darurat Call Center 112.
Wali Kota juga menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah, camat, lurah, sangadi, tokoh masyarakat hingga pelaku usaha untuk aktif menyosialisasikan langkah-langkah mitigasi karhutla kepada masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat serta lingkungan.














