Beritasulut.id, KOTAMOBAGU — Yasti Soepredjo Mokoagow membantah tudingan Nayodo Kurniawan yang menyeret namanya dalam polemik pinjaman Rp10 miliar dari Sandi Sumendap. Yasti menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan Nayodo meminjam uang untuk kepentingan pencalonan Wali Kota Kotamobagu.
Dilansir dari Media Totabuan.co. Melalui pernyataan tertulis, Yasti membeberkan kronologi penyerahan sertifikat tanah dan bangunan miliknya yang, menurut pengakuannya, kemudian digunakan sebagai jaminan pinjaman.
Ia menegaskan tidak pernah menyetujui penggunaan sertifikat tersebut untuk menjamin utang Rp10 miliar.
Yasti menyebut peristiwa itu bermula pada 21 November 2024. Saat itu, Nayodo datang ke rumahnya bersama istri, Benny Ramdhani, dan istri Benny.
Menurut Yasti, mereka ingin meminjam uang untuk kepentingan pencalonan kepala daerah. Namun, ia mengaku tidak memiliki uang untuk dipinjamkan.
Lima hari kemudian, pada 26 November 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, Nayodo kembali mendatangi rumah Yasti di Kelurahan Matali.
Kali ini, Nayodo meminta sertifikat hak milik (SHM) milik Yasti untuk diperlihatkan kepada Sandi Sumendap.
Yasti mengaku menyerahkan sertifikat itu karena mengira Sandi ingin melihat dokumen tersebut sebelum membeli asetnya.
Ia juga mengaku meminta Nayodo segera mengembalikan sertifikat setelah selesai diperlihatkan.
Namun, Yasti mengklaim tidak mengetahui adanya perjanjian pinjaman Rp10 miliar yang mencantumkan Nayodo sebagai peminjam dan Sandi sebagai pemberi pinjaman.
Ia juga membantah pernah bertemu Sandi atau melihat uang pinjaman tersebut.
Menurut Yasti, ia baru mengetahui penggunaan sertifikat sebagai jaminan pada April 2025, ketika Nayodo dan Sandi kembali menemuinya di rumahnya di Kelurahan Matali.
Yasti turut menyoroti dokumen perjanjian pinjaman yang, menurut keterangannya, tidak memuat tanda tangannya.
Ia meminta Nayodo menjelaskan dasar tuduhan yang menyebut dirinya mengetahui atau menyetujui penggunaan sertifikat tersebut.
Yasti Ungkap Pertemuan di Jakarta
Yasti juga menceritakan pertemuannya dengan Nayodo di kantor DPR RI, Jakarta, pada 19 Maret 2025. Dalam pertemuan itu, Yasti mengklaim Nayodo meminta bantuannya untuk menanggulangi pinjaman Rp10 miliar terlebih dahulu. Menurut Yasti, Nayodo berjanji mengangsur pengembalian uang tersebut setiap bulan.
Ia menyebut Nayodo pernah menyampaikan permintaan serupa kepada adiknya, Alid, dengan disaksikan Iwan Paputungan, di rumah Nayodo di Kelurahan Gogagoman sekitar sepekan setelah pemilihan Wali Kota Kotamobagu.
Yasti juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah membantu Nayodo dalam urusan usaha dan politik, termasuk memberikan pinjaman serta membantu pendanaan kampanye dalam bentuk uang dan barang.
Karena itu, ia mengaku terkejut ketika Nayodo menyeret namanya dalam polemik pinjaman tersebut.
Yasti Sebut Telah Melapor ke Polda Sulut
Tak hanya membantah tudingan Nayodo, Yasti menyatakan telah melaporkan Nayodo ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dan bangunan miliknya.
Menurut Yasti, laporan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan sertifikat sebagai jaminan pinjaman tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Ia juga menduga pihak tertentu memanfaatkan persoalan tersebut untuk mengkriminalisasi dirinya demi kepentingan politik. **













