Bahas Ranperda Kepemudaan, Bapemperda DPRD Kotamobagu Dorong Kawasan UMKM SanPalk Jadi Youth Creative & Innovation Hub

Beritasulut.id, KOTAMOBAGU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan bersama mitra kerja eksekutif, Senin (21/09/2026), bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Kotamobagu.

Rapat tersebut membahas secara komprehensif substansi Ranperda Kepemudaan yang diharapkan mampu menjadi payung hukum dalam membangun ekosistem kepemudaan yang terarah, berdaya saing, dan sejalan dengan semangat Visi dan Misi Pemerintah Kota Kotamobagu.

Dalam forum pembahasan tersebut, salah satu Anggota Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu, *Refly Setiawan Mamonto*, menyampaikan sejumlah masukan strategis terhadap draft Ranperda Kepemudaan.

Menurut Refly, esensi dari Perda Kepemudaan tidak boleh hanya bersifat normatif, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan riil pemuda saat ini, terutama dalam hal pemberdayaan ekonomi dan pengembangan kewirausahaan.

“Dengan adanya rancangan Perda terkait kepemudaan, penting kiranya untuk dapat membangun ekosistem pemuda yang benar-benar sejalan dengan semangat Visi dan Misi Pemerintah Kota Kotamobagu,” ungkap Refly kepada Beritasulut.id.

Refly menyoroti aktivitas UMKM yang saat ini telah berjalan di halaman kampus Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) dan didominasi oleh kelompok anak muda. Potensi tersebut, kata dia, harus diperkuat dan difasilitasi secara kelembagaan melalui Perda Kepemudaan.

Ia pun mengusulkan agar kawasan UMKM SanPalk didorong menjadi ekosistem pemberdayaan anak muda yang terintegrasi dalam bentuk *Youth Creative & Innovation Hub*.

“Semangat pemberdayaan serta dorongan kewirausahaan anak muda sesuai dengan rancangan Perda harus diwujudkan secara konkret. Maka kawasan UMKM SanPalk dapat dijadikan ekosistem pemberdayaan anak muda,” jelasnya.

Adapun konsep Youth Creative & Innovation Hub yang diusulkan tersebut, nantinya akan menjadi satu kawasan terpadu yang berfungsi sebagai:

– Coworking space;
– Studio kreatif;
– Pelatihan digital;
– Ruang komunitas;
– Inkubator bisnis;
– Ruang podcast;
– Ruang pelatihan AI;
– Ruang konsultasi usaha;
– Pusat informasi beasiswa;
– Pusat informasi pekerjaan;
– Tempat kegiatan organisasi kepemudaan.

Refly menegaskan, usulan ini sejalan dengan semangat Visi Misi Wali Kota Kotamobagu untuk menjadikan pemuda sebagai subjek utama pembangunan. Selain itu, konsep ini juga menjadi solusi agar kawasan yang ada tidak hanya sekadar menjadi tren sesaat (FOMO) dan sepi kembali seperti yang terjadi di beberapa daerah lain.

“Jangan sampai kawasan yang sudah bagus ini hanya ramai di awal karena FOMO, lalu sepi. Dengan adanya Perda dan konsep Youth Hub yang jelas, ada aktivitas yang berkelanjutan, ada pembinaan, ada inkubasi bisnis. Sehingga pemuda benar-benar memiliki rumah kreatifnya sendiri,” tutup Refly.

Melalui pembahasan Ranperda Kepemudaan ini, Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu berkomitmen untuk melahirkan regulasi yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memberdayakan pemuda Kotamobagu agar lebih inovatif, produktif, dan siap menghadapi tantangan era digital. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *