banner 728x250

Wawali Kotamobagu Hadiri Kawin Massal Pemprov Sulut, Dorong Legalitas Perkawinan Warga

Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Mangkat saat menjadi saksi Nikah Massal di Pemprov Sulut.
banner 120x600

beritasulut.id MANADO – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Kawin Massal yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara di Kantor Gubernur Sulut, Selasa (21/07/2026).

Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 dan Hari Kependudukan Sedunia 2026 itu diikuti oleh 130 pasangan dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.

Acara dibuka secara resmi oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, serta dihadiri para kepala daerah se-Sulawesi Utara.

Di sela kegiatan, Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kawin massal merupakan bentuk nyata pelayanan pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan.

“Kawin massal ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat memperoleh legalitas perkawinan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Sulawesi Utara,” ujar Rendy.

Ia menjelaskan, kepemilikan dokumen perkawinan yang sah memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, mulai dari perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak, kemudahan mengurus dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, hingga menjadi fondasi dalam membangun keluarga yang sejahtera.

Prosesi pencatatan perkawinan berlangsung khidmat dan penuh haru. Sebanyak 130 pasangan secara resmi memperoleh legalitas pernikahan, menandai awal kehidupan rumah tangga yang diakui secara hukum negara.

Melalui program tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama pemerintah kabupaten dan kota kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat ketahanan keluarga melalui peningkatan akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan dan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *