Beritasulut.id Kotamobagu – Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menerima dokumen Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dalam agenda yang digelar di Aula Kantor Kejari Kotamobagu, Selasa (14/7/2026).
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Tasjrifin Maulana Abdul Halim, sebagai bagian dari fungsi pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.
Turut mendampingi Wali Kota dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kotamobagu Sofyan Mokoginta. Hadir pula Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Andika Esra Awoah, Kepala Inspektorat Rafhan Mokoginta, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Fenty Dilasandi Miftha, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Roi Paputungan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Ahmad Yani Umar, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Wali Kota Weny Gaib menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kotamobagu atas dukungan dan pendampingan hukum yang diberikan kepada Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kota Kotamobagu, kami menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Pendapat hukum ini merupakan wujud komitmen untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Weny.
Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kejari Kotamobagu terus terjalin guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Sementara itu, Kajari Kotamobagu Tasjrifin Maulana Abdul Halim menjelaskan bahwa dokumen Legal Opinion merupakan bentuk pelayanan pertimbangan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan nota kesepahaman yang telah dibangun bersama pemerintah daerah.
Menurutnya, pendapat hukum tersebut tidak hanya menjadi jawaban atas persoalan hukum, tetapi juga berfungsi sebagai langkah preventif untuk membantu pemerintah daerah mengambil kebijakan secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pendapat hukum ini merupakan instrumen pencegahan agar setiap kebijakan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat, meminimalisasi potensi sengketa, serta menghindarkan aparatur pemerintah dari risiko hukum,” jelas Tasjrifin.
Dalam dokumen tersebut, Kejari Kotamobagu memberikan pendapat hukum terhadap empat isu strategis yang menjadi perhatian Pemerintah Kota Kotamobagu.
Pertama, percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Kedua, optimalisasi kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu indikator penting dalam penilaian Kota Layak Anak (KLA), dengan target meningkatkan predikat Kotamobagu dari kategori Nindya menjadi Utama.
Ketiga, penataan proses penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah agar berlangsung tertib dan memiliki kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Keempat, harmonisasi peraturan daerah dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru guna menghindari konflik norma serta menciptakan kepastian hukum dalam implementasinya.
Di akhir penyampaiannya, Kajari menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan Kejari tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami hanya memberikan penguatan dari aspek hukum agar setiap kebijakan pemerintah dilaksanakan secara hati-hati, tepat, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Kejari Kotamobagu berharap komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Kotamobagu terus ditingkatkan sehingga berbagai potensi persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan daerah dapat diantisipasi sejak dini melalui langkah-langkah preventif.
















