beritasulut.id Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut, Pemkot Kotamobagu berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Capaian tersebut mendapat apresiasi langsung dari Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Senin (29/6/2026).
Dalam pidatonya, Wali Kota menegaskan bahwa penyampaian Ranperda pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan berpihak kepada masyarakat.
“Penyampaian ini tidak semata-mata sebagai pemenuhan kewajiban administratif dan normatif, tetapi juga merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” ujar dr. Weny Gaib.
Ia menambahkan, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 13 tahun berturut-turut menjadi bukti konsistensi Pemerintah Kota Kotamobagu dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Kotamobagu kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang terus memberikan dukungan, saran, masukan, dan pengawasan yang konstruktif,”*ungkapnya.
Selain membahas pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, rapat paripurna juga menjadi momentum penting dalam penguatan regulasi daerah. DPRD Kota Kotamobagu secara resmi mengajukan tiga Ranperda Inisiatif, yakni Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, serta Ranperda tentang Kepemudaan.
Menanggapi usulan tersebut, Wali Kota menyatakan Pemerintah Kota Kotamobagu menyambut baik ketiga Ranperda tersebut dan siap mengawal proses pembahasannya hingga tuntas sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mengingat pentingnya tiga Ranperda tersebut dalam mendukung roda pemerintahan dan pembangunan daerah, maka pihak eksekutif menyatakan menerima dan menyambut baik untuk kemudian dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si., dan Ahmad Sabir, S.E.
Turut hadir Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., unsur Forkopimda, para asisten, pimpinan perangkat daerah, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Rapat berlangsung khidmat dan mencerminkan kuatnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan yang berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Kotamobagu.
















