beritasulut.id Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam menerapkan konsep kolaborasi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan modern.
Kolaborasi tersebut dinilai menjadi faktor strategis dalam memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan, sekaligus menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menjelaskan bahwa paradigma pemerintahan saat ini telah mengalami perubahan menuju konsep New Public Governance, di mana pemerintah tidak lagi berjalan sendiri, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
“Dalam paradigma pemerintahan modern, kolaborasi menjadi kebutuhan utama. Pemerintah harus mampu menggandeng berbagai elemen yang memiliki kapasitas, pengalaman, dan keahlian spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas strategis,” ujar Sahaya, Kamis (25/6/2026).
Ia mengatakan, salah satu bentuk implementasi kolaborasi tersebut adalah optimalisasi peran Staf Khusus Wali Kota. Kehadiran tenaga profesional tersebut merupakan kewenangan kepala daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi pemerintahan.
Menurutnya, Staf Khusus memiliki peran sebagai pemberi masukan strategis dalam membantu pemerintah daerah membaca dinamika pembangunan, mengidentifikasi persoalan, serta memberikan rekomendasi sesuai bidang keahlian.
“Staf Khusus berfungsi sebagai sumber masukan strategis. Mereka membantu membaca dinamika pembangunan, mengidentifikasi tantangan, serta memberikan rekomendasi konkret sesuai bidang keahlian masing-masing,” jelasnya.
Sahaya menyebutkan, keterlibatan tenaga profesional dalam pemerintahan bukan merupakan hal baru. Kebijakan tersebut juga telah memiliki dasar regulasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2018.
Ia menegaskan, Pemkot Kotamobagu tetap memiliki jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional. Namun, sejumlah persoalan pembangunan saat ini membutuhkan pendekatan lintas sektor dan perspektif tambahan.
“Masalah pembangunan tidak bisa diselesaikan secara instan. Diperlukan kerja sama, basis data yang kuat, serta intervensi berkelanjutan agar hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambah Sahaya.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Kotamobagu memfokuskan peran Staf Khusus pada tiga bidang utama, yakni bidang kemasyarakatan, hukum, serta pemerintahan dan politik.
Bidang kemasyarakatan diarahkan untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dengan organisasi masyarakat serta menjembatani aspirasi warga.
Sementara bidang hukum berperan memberikan analisis dan pertimbangan hukum terhadap kebijakan daerah. Sedangkan bidang pemerintahan dan politik difokuskan pada penguatan stabilitas daerah serta membangun komunikasi harmonis antar pemangku kepentingan.
“Stabilitas pemerintahan dan politik merupakan prasyarat utama keberhasilan pembangunan. Karena itu, masukan dari praktisi berpengalaman sangat kami butuhkan,” tegasnya.
Lebih lanjut Sahaya menekankan, pola kerja tersebut merupakan bagian dari penerapan collaborative governance dan paradigma New Public Service, di mana masyarakat tidak lagi hanya menjadi penerima layanan, tetapi menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan Kota Kotamobagu.
















