Pemkot Kotamobagu Luncurkan Klinik Motompia, Perkuat Kualitas Produk Hukum Desa

Peluncuran Klinik Hukum Motompia di Dinas PMD Kotamobagu.
banner 120x600

Beritasulut.id KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi meluncurkan inovasi pelayanan hukum Klinik Motompia sebagai upaya meningkatkan kualitas penyusunan Peraturan Desa (Perdes) agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peluncuran program yang digagas Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kotamobagu itu berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotamobagu, Senin (27/7/2026), dan dipimpin langsung Kepala Bagian Hukum Setda Kotamobagu, Rendra Dilapanga.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas PMD Kotamobagu Chelsia Paputungan, para Sangadi (Kepala Desa), serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Kotamobagu.

Dalam pemaparannya, Rendra menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan Desa wajib mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 111 Tahun 2014. Menurutnya, regulasi tersebut mengatur dua mekanisme harmonisasi produk hukum desa, yakni evaluasi dan klarifikasi.

“Mekanisme evaluasi berlaku untuk Rancangan Perdes mengenai APBDes, pungutan desa, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa. Rancangan tersebut harus melalui proses harmonisasi di Bagian Hukum sebelum ditetapkan dan diundangkan,” jelas Rendra.

Sementara itu, mekanisme klarifikasi diterapkan pada Perdes di luar empat kategori tersebut. Setelah ditetapkan oleh Sangadi dan diundangkan oleh Sekretaris Desa, Perdes disampaikan kepada Wali Kota untuk dilakukan klarifikasi. Apabila bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, Wali Kota dapat membatalkannya melalui surat keputusan.

Melalui Klinik Motompia, Pemkot Kotamobagu menghadirkan pendampingan hukum sejak tahap awal penyusunan Perdes. Program ini mencakup penyediaan standar operasional prosedur (SOP), template baku penyusunan Perdes, hingga layanan konsultasi hukum yang terintegrasi antara Bagian Hukum Setda dan Dinas PMD.

“Inovasi ini bertujuan memastikan setiap produk hukum desa yang dihasilkan benar-benar akuntabel, responsif, serta bebas dari cacat hukum,” tegas Rendra.

Ia menambahkan, pendampingan teknis maupun materiil sejak proses pembahasan antara pemerintah desa dan BPD diharapkan dapat meminimalkan potensi pembatalan Perdes pada tahap klarifikasi oleh Wali Kota.

Melalui inovasi Klinik Motompia, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap tata kelola pemerintahan desa semakin baik dengan produk hukum yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *