Jadi Teladan, Wali Kota Kotamobagu Klarifikasi Data Pajak Pribadi di KPP Pratama

Wali Kota Kotamobagu Saat Melakukan Klarifikasi dan Konsultasi Pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Kotamobagu.
banner 120x600

beritasulut.id Kotamobagu – Menjadi sebuah teladan, Weny Gaib, mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Rabu (5/8/2026), untuk melakukan klarifikasi dan sinkronisasi data kewajiban perpajakan pribadinya.

Kedatangan orang nomor satu di Kota Kotamobagu itu disambut langsung Kepala KPP Pratama Kotamobagu, I Made Nesa Widiada. Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen Wali Kota dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak sekaligus memberikan teladan kepatuhan perpajakan kepada masyarakat.

Dalam keterangannya, Weny Gaib menjelaskan bahwa kunjungannya ke KPP Pratama dilakukan untuk memastikan data perpajakan yang dimilikinya telah sesuai dengan data administrasi yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak.

“Kunjungan saya hari ini tentu sebagai wajib pajak pribadi untuk mendapatkan dan memberikan informasi secara langsung mengenai kewajiban perpajakan. Informasi ini penting agar kita tahu persis kapan harus melakukan proses pembayaran terhadap pajak negara dan selain itu jumlah yang kami bayarkan harus tepat sama seperti data yang dimiliki oleh KPP Pratama. Sehingga kita tidak berulang-ulang kali melakukan perbaikan atau klarifikasi,” ujar Weny.

Ia menambahkan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, pembangunan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat melalui pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Semoga ini juga bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat karena kewajiban kita sebagai warga negara tidak hanya menuntut hak, tetapi juga memiliki kewajiban bersama untuk membangun daerah. Pembangunan ini tentu dari tangan masyarakat dan di tangan masyarakat yang patuh, taat, serta sadar akan kewajibannya membayar pajak,” katanya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kotamobagu, I Made Nesa Widiada, mengapresiasi sikap kooperatif Wali Kota yang hadir secara langsung untuk mengklarifikasi data perpajakan pribadinya.

Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan penerapan prinsip good governance sekaligus menjadi contoh bagi para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Hari ini Pak Wali Kota selain melakukan kunjungan balasan, juga memberikan contoh dan menjadi role model terkait pemenuhan kewajiban perpajakan pribadinya. Kami mengundang beliau untuk memberikan klarifikasi atas data yang kami peroleh dari pusat dan beliau sangat kooperatif. Kami menerapkan perlakuan yang sama kepada setiap wajib pajak sebagai bentuk penerapan good governance, meningkatkan akuntabilitas, serta kepercayaan publik,” ujar I Made.

Pada kesempatan itu, KPP Pratama Kotamobagu juga mengingatkan masyarakat bahwa seluruh layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga berbagai layanan administrasi lainnya, diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.

Selain itu, pelayanan perpajakan kini didukung sistem digital Coretax yang dirancang untuk mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan transparansi dan integritas pelayanan.

KPP Pratama juga menjelaskan bahwa masyarakat dengan penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak dikenai pajak. Sementara itu, pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun juga memperoleh fasilitas pembebasan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan omzet di atas batas tersebut dikenakan tarif final sesuai regulasi.

Kepala KPP Pratama menambahkan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan memberikan manfaat langsung bagi daerah melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) yang selanjutnya digunakan untuk mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kota Kotamobagu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *