beritasulut.id Jakarta – Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Penandatanganan tersebut menandai bahwa IPPR Kota Kotamobagu resmi dinyatakan clean and clear, sekaligus menjadi tahapan penting dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy N Mokodongan, mengatakan verifikasi ini merupakan syarat utama dalam pemutakhiran tata ruang.
“Dengan ditandatanganinya berita acara ini, IPPR Kotamobagu resmi clean and clear,” ujarnya.
Ia menambahkan, status tersebut memberikan kepastian hukum bahwa seluruh indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang telah diselesaikan sesuai regulasi yang berlaku.
Revisi RTRW dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan wilayah, investasi, dan kebutuhan pembangunan infrastruktur ke depan.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, serta sejumlah pejabat daerah dan kementerian terkait.
Pemerintah Kota Kotamobagu optimistis revisi RTRW dapat segera diselesaikan dan menjadi acuan pembangunan yang lebih terarah.***
















