Beritasulut.id, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Tasjrifin Muliana Abdullah, SH., MH., menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Rabu (13/5/2026).
Penandatanganan berlangsung di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu. Kegiatan ini dirangkaikan dengan audiensi serta klinik hukum mitigasi risiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang digelar Kejari Kotamobagu bagi Pemkot Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Wali Kota Weny Gaib menyebut penandatanganan nota kesepakatan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Tujuannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel.
“Pemerintah daerah harus mengedepankan langkah mitigasi risiko hukum agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal tanpa melanggar aturan,” ujar Weny.
Ia menambahkan, tantangan pembangunan daerah ke depan semakin kompleks sehingga dibutuhkan sinergi antar lembaga. Menurutnya, pendekatan preventif, edukatif, dan konsultatif penting dilakukan untuk mencegah potensi persoalan hukum sejak dini.
Senada, Kajari Kotamobagu Tasjrifin Muliana Abdullah menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemkot dalam membangun pemerintahan yang taat hukum. Ia menekankan bahwa pendekatan pencegahan harus lebih dikedepankan dibanding penegakan hukum, karena penegakan hukum merupakan langkah terakhir atau _ultimum remedium_.
Pihak Kejaksaan hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan menjadi mitra pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, kata Tasjrifin.
Melalui nota kesepakatan ini, diharapkan tercipta pendampingan hukum, konsultasi, serta penguatan kapasitas bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah agar program dan kebijakan pemerintah tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kajari juga menegaskan, jika upaya preventif tidak dijalankan dan ditemukan pelanggaran yang merugikan negara maupun masyarakat, maka penegakan hukum tetap akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. *
















