Pemkot Kotamobagu Perketat Tata Ruang, Dua Usulan Investasi Dikaji Forum Tata Ruang

Pemerintah Kota Kotamobagu Saat Menggelar Rapat Permohonan Investor.
banner 120x600

beritasulut.id Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu terus memperkuat komitmen dalam memastikan setiap aktivitas pembangunan dan investasi berjalan sesuai ketentuan tata ruang wilayah.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Forum Tata Ruang yang dipimpin Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, dengan membahas dua permohonan pembangunan dalam rapat yang digelar di ruang kerja Sekda, Kamis (20/8/2026).

Dua usulan yang dibahas masing-masing merupakan permohonan kesesuaian tata ruang pembangunan Toko Berkat Jaya di Jalan Zakaria Imban, Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, yang diajukan Djap Su Cen sejak 22 April 2026.

Forum juga membahas permohonan pembangunan sarana olahraga berupa lapangan padel di Jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, yang diajukan Reymond Sanny Wijaya pada 4 Agustus 2026.

Sekda Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menegaskan bahwa Pemkot Kotamobagu terbuka terhadap pelaku usaha dan investor yang ingin menanamkan modal di daerah. Namun, keterbukaan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi.

“Pemerintah Kota Kotamobagu menyambut baik pelaku usaha yang berinvestasi di Kotamobagu, tentunya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, arahan pada RT/RW, kemudian memenuhi ketentuan-ketentuan perizinan lainnya termasuk Andalalin, AMDAL, kemudian berdiri di lahan yang tidak bermasalah,” ujar Sofyan.

Menurutnya, investasi yang masuk diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Terkait regulasi penataan ruang, Sofyan menjelaskan bahwa Pemkot Kotamobagu saat ini masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Meski demikian, regulasi tersebut tengah dalam proses revisi. Tahapan revisi telah berjalan hingga tingkat pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Perda RT/RW kita masih gunakan Perda No 8 Tahun 2014 yang saat ini kita sudah ajukan untuk proses revisi dan sudah berproses panjang, dan terakhir beberapa bulan yang lalu kita sudah mengadakan rapat Forum Lintas Sektor di Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.

Dalam forum lintas sektor tersebut, kata Sofyan, kementerian dan lembaga terkait turut melihat kesesuaian arah RTRW Kota Kotamobagu dengan berbagai kebijakan lintas sektor.

Saat ini, Pemkot Kotamobagu masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN sebelum proses revisi dilanjutkan ke tahapan legislasi di DPRD Kota Kotamobagu.

“Kita masih menunggu hasil persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, untuk selanjutnya kembali kepada proses legislasi di DPRD Kotamobagu,” tandasnya.

Melalui Forum Tata Ruang, Pemkot Kotamobagu memastikan setiap permohonan pembangunan dikaji secara menyeluruh. Langkah tersebut dilakukan agar investasi yang masuk mampu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan ketertiban, kepastian, dan keberlanjutan pemanfaatan ruang di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *