Wali Kota Weny Gaib Hadiri Seminar Hukum Kejati Sulut, Dorong Penindakan Korupsi Tambang dan Pemulihan Lingkungan

Wali Kota Kotamobagu saat menghadiri Seminar yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara di Aula Hotel Sutan Raja Kotamobagu.
banner 120x600

beritasulut.id Kotamobagu – Komitmen memperkuat penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pertambangan terus didorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. Hal itu mengemuka dalam Seminar Hukum Strategis bertema “Konstruksi Hukum Mega Korupsi Pertambangan, Penerapan Sanksi Kumulatif Antara Tindak Pidana Korupsi dan Kejahatan Ekologi Guna Pemulihan Kerugian Negara” yang digelar di Aula Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Selasa (4/8/2026).

Seminar yang dihadiri para kepala daerah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga pelaku usaha pertambangan tersebut menyoroti pentingnya penerapan sanksi kumulatif bagi pelaku korupsi di sektor pertambangan yang juga mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., yang hadir dalam kegiatan itu menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sulut atas kepercayaan menjadikan Kota Kotamobagu sebagai tuan rumah penyelenggaraan forum hukum strategis tersebut.

Mengawali sambutannya, Weny menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, beserta seluruh peserta menggunakan bahasa adat Bolaang Mongondow.

“Atas nama pribadi, pemerintah daerah, dan masyarakat, saya menyampaikan selamat datang di Kotamobagu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Bapak Jacob Hendrik Pattipeilohy beserta seluruh hadirin dalam bahasa adat kami, ‘Dega Niondon Komintan’,” ujar Weny.

Menurut Weny, isu yang dibahas dalam seminar tidak hanya berkaitan dengan pemberantasan korupsi, tetapi juga menyangkut upaya menjaga kelestarian lingkungan sebagai aset penting bagi generasi mendatang.

Ia berharap forum tersebut menghasilkan rekomendasi yang mampu memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani kejahatan pertambangan secara komprehensif.

“Seminar ini diharapkan dapat membangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penanganan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kejahatan lingkungan, sekaligus memperkuat kesadaran bersama dalam menjaga kekayaan alam,” katanya.

Lebih lanjut, Weny menilai seminar menjadi ruang strategis untuk bertukar gagasan dan memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance), sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi sejak dini.

Sementara itu, Kepala Kejati Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menegaskan bahwa kejahatan di sektor pertambangan tidak dapat lagi dipandang hanya sebagai tindak pidana korupsi semata. Menurutnya, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga harus menjadi bagian dari pertanggungjawaban hukum pelaku.

Karena itu, Kejati Sulut mendorong penerapan sanksi kumulatif yang menggabungkan tindak pidana korupsi dengan kejahatan terhadap lingkungan hidup. Melalui pendekatan tersebut, pelaku tidak hanya dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga diwajibkan memulihkan kerugian negara serta memperbaiki ekosistem yang rusak.

“Kita bangun kerangka hukum yang memastikan pelaku bertanggung jawab ganda: atas kerugian uang negara dan atas kerusakan alam yang terjadi. Sanksi kumulatif menjadi kunci agar kerugian yang terjadi dapat dipulihkan kembali secepatnya,” tegas Jacob.

Ia menambahkan, praktik pertambangan ilegal maupun penyalahgunaan kewenangan telah memberikan dampak serius, mulai dari kerugian keuangan negara hingga hilangnya hak masyarakat dan generasi mendatang atas lingkungan hidup yang sehat.

Seminar ini juga menjadi forum konsolidasi bagi jajaran kejaksaan dan para pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi dalam penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan kejahatan lingkungan, sehingga penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, memberikan efek jera, sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsy, Bupati Bolaang Mongondow Timur Oskar Manoppo, jajaran Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kapolres Kotamobagu, sejumlah Ketua DPRD se-Bolaang Mongondow Raya, perwakilan perusahaan pertambangan, serta pejabat pemerintah daerah se-Bolaang Mongondow Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *