banner 728x250

Pemkot Kotamobagu Tegaskan Aturan Pengangkatan dan Masa Tugas Perangkat Kelurahan

banner 120x600

beritasulut.id Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan regulasi terkait pengangkatan dan masa tugas perangkat desa serta kelurahan guna menyelaraskan aturan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.

Penegasan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014, yang disinkronkan dengan Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kelurahan.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa calon perangkat kelurahan harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat pengangkatan.

“Batas usia 20 hingga 42 tahun pada saat pengangkatan adalah bentuk penyaringan awal agar perangkat yang masuk benar-benar berada pada usia produktif,” ujarnya.

Ia menambahkan, perangkat yang telah diangkat secara resmi dapat menjalankan tugas hingga usia 60 tahun, selama memenuhi persyaratan, menunjukkan kinerja baik, dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut Sahaya, perangkat juga dapat diberhentikan sebelum usia 60 tahun apabila memiliki kinerja buruk, tidak disiplin, atau melanggar peraturan perundang-undangan.

“Masa tugas hingga 60 tahun memberi ruang bagi pengalaman dan loyalitas untuk tetap dimanfaatkan sepanjang kinerja masih memenuhi standar,” katanya.

Sahaya juga menegaskan bahwa Sangadi maupun Lurah memiliki kewenangan melakukan evaluasi dan pergantian perangkat apabila diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan.

Pemerintah Kota Kotamobagu berkomitmen agar proses pengangkatan perangkat ke depan dilakukan secara transparan dan akuntabel guna mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan responsif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *